PROLOGMEDIA – Aparat kepolisian dari Polresta Tangerang bersama jajaran Polsek Tigaraksa bergerak cepat mengungkap kasus penemuan mayat seorang pria muda yang menggegerkan warga Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang. Dalam waktu relatif singkat, polisi berhasil mengungkap identitas korban, menangkap pelaku, serta mengurai motif di balik aksi kejahatan yang berujung pada hilangnya nyawa seorang pemuda berusia 19 tahun tersebut.
Korban diketahui berinisial AA (19), yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di pinggir jalan kawasan Desa Jantungeun, Desa Mekar Sari, Kecamatan Jambe, pada Sabtu (27/12/2025). Penemuan jasad korban pertama kali dilaporkan oleh warga yang curiga melihat tubuh seorang pria tergeletak di area semak-semak. Kondisi korban saat ditemukan menimbulkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan, sehingga polisi segera melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan keterangan saksi.
Dua hari setelah penemuan mayat tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AM (23), warga Desa Tipar Raya, Kecamatan Jambe. Penangkapan dilakukan pada Senin (29/12/2025) setelah polisi mengantongi cukup bukti dan petunjuk yang mengarah kepada tersangka. Penangkapan ini menjadi titik terang dalam pengungkapan kasus yang sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat setempat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/1/2026) mengungkapkan bahwa motif utama pelaku melakukan pembunuhan adalah rasa sakit hati. Tersangka mengaku kesal dan tertekan karena korban menagih utang sebesar Rp1,4 juta yang belum dibayarkannya. Tidak hanya itu, korban juga disebut mengancam akan melaporkan tersangka kepada pihak kepolisian apabila utang tersebut tidak segera dilunasi.
Ancaman itulah yang kemudian membuat tersangka gelap mata. Berdasarkan hasil pemeriksaan, polisi menyimpulkan bahwa tindakan pembunuhan tersebut dilakukan secara sadar dan diduga telah direncanakan sebelumnya. Tersangka mempersiapkan senjata tajam sebelum bertemu dengan korban, yang menjadi salah satu indikasi kuat adanya unsur perencanaan dalam aksi kejahatan tersebut.
Kronologi peristiwa bermula ketika tersangka berpura-pura mengajak korban pergi ke rumah seorang kerabat dengan alasan untuk mengambil uang guna membayar utang. Korban yang tidak menaruh curiga menyetujui ajakan tersebut. Keduanya berangkat menggunakan sepeda motor milik korban, dengan korban mengendarai kendaraan dan tersangka dibonceng di belakang.
Setibanya di lokasi yang sepi dan jauh dari permukiman warga, tepatnya di sekitar area tempat jasad korban kemudian ditemukan, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan hendak buang air kecil. Tersangka juga meminta korban mematikan mesin sepeda motor. Pada saat korban lengah dan tidak waspada, tersangka langsung melancarkan serangan menggunakan pisau yang sebelumnya telah disiapkan.
Serangan tersebut dilakukan secara tiba-tiba dan brutal, menyebabkan korban tidak sempat melakukan perlawanan. Akibat luka serius yang dideritanya, korban akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian. Setelah memastikan korban sudah tidak bernyawa, tersangka berusaha menghilangkan jejak dengan menyeret jasad korban ke semak-semak rerumputan di sekitar lokasi.
Baca Juga:
OTT KPK: Gubernur Riau Abdul Wahid Terjerat Kasus Apa?
Untuk menyamarkan keberadaan jasad korban, tersangka memotong rumput serta ranting-ranting pohon dan menutup tubuh korban dengan dedaunan. Tindakan ini dilakukan agar jasad korban tidak mudah terlihat oleh pengguna jalan atau warga sekitar. Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang berharga milik korban, di antaranya dua unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp3,4 juta, serta sepeda motor yang digunakan korban.
Usai melakukan aksinya, tersangka meninggalkan lokasi kejadian dan berusaha menghilangkan barang bukti. Sepeda motor milik korban dibuang dengan cara diceburkan ke sebuah danau yang berada di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten (Puspemkab) Tangerang. Langkah ini dilakukan agar kendaraan tersebut tidak dapat ditemukan dan tidak mengarah pada dirinya.
Tidak berhenti sampai di situ, tersangka kemudian kembali ke rumahnya untuk mengemas pakaian. Kepada pihak keluarga, tersangka berpamitan dengan alasan akan pergi selama satu bulan untuk menuntut ilmu agama. Alasan tersebut disampaikan guna mengelabui keluarga agar tidak menaruh kecurigaan atas kepergiannya yang mendadak.
Selanjutnya, tersangka pergi menuju wilayah Serang. Di daerah tersebut, ia mengontrak tempat tinggal sementara dengan membayar biaya sewa menggunakan uang milik korban. Selama berada di Serang, tersangka juga berupaya menghilangkan barang bukti lain dengan membuang salah satu ponsel korban ke aliran sungai. Sementara satu unit ponsel lainnya dijual ke sebuah konter telepon genggam.
Penjaga konter yang membeli ponsel tersebut, seorang pria berinisial I (23), turut diamankan oleh polisi karena diduga sebagai penadah barang hasil kejahatan. Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran yang bersangkutan untuk memastikan sejauh mana keterlibatannya dalam kasus ini.
Pelarian tersangka akhirnya terhenti setelah ia dihubungi oleh keluarganya. Dalam komunikasi tersebut, keluarga menyampaikan bahwa sejumlah petugas kepolisian tengah mencari keberadaannya. Ibu tersangka bahkan menanyakan secara langsung apakah ia terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut. Percakapan itu membuat tersangka merasa tertekan dan akhirnya memutuskan untuk pulang.
Tersangka kembali ke Tangerang menggunakan kereta api dari Stasiun Rangkasbitung dan turun di Stasiun Daru. Tidak lama setelah tiba di rumahnya, petugas kepolisian yang telah melakukan pemantauan langsung mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Baca Juga:
5 Kesalahan Umum Saat Minum Kopi yang Harus Dihindari
Atas perbuatannya, tersangka AM dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta juncto Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan adalah pidana penjara seumur hidup. Sementara itu, terhadap terduga penadah, penyidik akan menerapkan Pasal 480 KUHP setelah proses pemeriksaan dan pengembangan perkara selesai dilakukan.









