Menu

Mode Gelap

Berita · 10 Des 2025 19:41 WIB

Tim Polsek Cikande Bekuk Pencuri Limbah Radioaktif Cesium-137, 3 Pelaku Diamankan


 Tim Polsek Cikande Bekuk Pencuri Limbah Radioaktif Cesium-137, 3 Pelaku Diamankan Perbesar

PROLOGMEDIA – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande berhasil mengungkap kasus pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 yang terjadi di Kawasan Industri Modern Cikande. Kasus ini melibatkan tiga pelaku, termasuk dua oknum sekuriti perusahaan dan seorang penadah, yang diduga memainkan peran aktif dalam memfasilitasi dan memasarkan limbah berbahaya tersebut.

 

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari adanya informasi yang beredar di media sosial mengenai dugaan pencurian limbah besi di PT Peter Metal Technology (PMT). Perusahaan ini merupakan salah satu lokasi penyimpanan limbah terkontaminasi radioaktif Cesium-137 hasil operasi satgas di kawasan industri tersebut. Mengingat sifat limbah yang sangat berbahaya, informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.

 

“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan awal. Hasil penyelidikan membawa kami kepada penangkapan para pelaku,” ujar Kapolres Serang, didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Rabu (10/12/2025).

 

Penangkapan pertama dilakukan terhadap RO, 26 tahun, warga Desa Pasirlimus, Kecamatan Pamarayan. RO diketahui merupakan pelaku utama yang membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan PT PMT. Penangkapan dilakukan pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 08.00 WIB, di Kampung Yuda, Desa Mander, Kecamatan Bandung.

 

“RO merupakan otak di balik aksi pencurian ini. Berdasarkan keterangan awal, ia memanfaatkan kelalaian pengamanan untuk membawa limbah radioaktif keluar dari lokasi perusahaan,” jelas Kapolres.

 

Tidak berhenti di situ, penyidikan yang lebih mendalam mengungkap keterlibatan dua oknum sekuriti perusahaan, yaitu SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga memberikan akses ke area penyimpanan limbah radioaktif sehingga pencurian dapat dilakukan. Kapolres menegaskan bahwa peran mereka sangat penting dalam jalannya aksi kriminal ini.

 

“SA dan MZ ini memfasilitasi akses ke lokasi penyimpanan limbah, sehingga aksi pencurian bisa terjadi. Tanpa bantuan mereka, pencurian ini kemungkinan besar tidak akan berhasil,” terang Condro.

 

Lebih lanjut, polisi juga berhasil menangkap seorang penadah berinisial SM, 29 tahun, warga Kabupaten Bangkalan, Madura. Limbah besi hasil curian tersebut dijual melalui lapak milik SM yang berada di wilayah Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, dengan tujuan untuk diperjualbelikan secara ilegal.

 

Penyidik Unit Reskrim Polsek Cikande kemudian berkoordinasi dengan Tim KBRN Detasemen Gegana Satbrimob Polda Banten untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lapak milik SM. Pemeriksaan ini dilakukan dengan sangat hati-hati mengingat limbah yang dicuri mengandung Cesium-137, salah satu bahan radioaktif yang sangat berbahaya bagi manusia dan lingkungan.

 

“Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa jenis limbah memiliki tingkat radiasi yang terdeteksi oleh alat. Ini menunjukkan bahwa limbah yang dicuri benar-benar berpotensi membahayakan keselamatan publik jika tidak ditangani dengan prosedur yang benar,” ujar Kapolres.

Baca Juga:
Rahasia Daun Ciplukan Terungkap: 7 Manfaat Kesehatan yang Jarang Diketahui!

 

Kapolres Serang memberikan apresiasi tinggi kepada Unit Reskrim Polsek Cikande atas gerak cepat dan ketelitian mereka dalam menangani kasus ini. Menurutnya, pencurian limbah radioaktif bukan hanya soal kehilangan barang, tetapi juga menyangkut risiko besar bagi masyarakat.

 

“Kasus ini unik karena tidak hanya melibatkan pencurian biasa. Barang yang dicuri merupakan limbah radioaktif yang bisa membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan. Berkat kerja cepat tim kami, potensi bahaya ini dapat diminimalisir,” jelas Condro.

 

Selain menangkap para pelaku, seluruh barang bukti limbah besi terkontaminasi radioaktif telah diamankan oleh pihak kepolisian. Tim KBRN Detasemen Gegana juga melakukan sterilisasi dan prosedur keamanan di lokasi lapak yang membeli barang curian, guna memastikan tidak ada kontaminasi yang tersisa.

 

Polres Serang mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak membeli, menyimpan, atau memindahkan barang yang berpotensi mengandung zat radioaktif tanpa izin resmi. Pihak kepolisian menekankan pentingnya kesadaran publik terhadap bahaya bahan radioaktif yang bisa menimbulkan risiko serius, mulai dari keracunan hingga paparan radiasi jangka panjang.

 

“Keselamatan masyarakat menjadi prioritas utama. Kami mengingatkan warga untuk selalu berhati-hati dan melaporkan kegiatan mencurigakan terkait bahan radioaktif. Jangan pernah mencoba membeli atau memindahkan limbah semacam ini tanpa prosedur resmi,” tegas Kapolres.

 

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi perusahaan maupun masyarakat terkait pengelolaan limbah radioaktif. Penegakan hukum yang cepat dan tegas diharapkan dapat menekan kemungkinan penyalahgunaan bahan berbahaya dan memastikan lingkungan tetap aman dari kontaminasi.

 

Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk memastikan apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam pencurian dan peredaran limbah radioaktif tersebut. Polisi juga tengah menyiapkan langkah-langkah hukum tegas terhadap para pelaku sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Bahan Radioaktif.

 

Dengan ditangkapnya tiga pelaku ini, masyarakat diharapkan lebih waspada dan ikut berperan aktif dalam pengawasan terhadap limbah berbahaya. Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga upaya perlindungan kesehatan publik dan keselamatan lingkungan.

 

“Ini menjadi contoh nyata bagaimana kolaborasi antara aparat kepolisian, tim ahli KBRN, dan informasi dari masyarakat bisa mencegah potensi bahaya besar. Ke depan, kami berharap masyarakat lebih aktif melaporkan hal-hal mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan limbah berbahaya,” pungkas Kapolres.

 

Baca Juga:
Balkondes Karangrejo Go Internasional! Borobudur Tawarkan Ekowisata ke Eropa

Kasus pencurian limbah radioaktif Cesium-137 di Cikande ini menjadi pengingat bagi semua pihak bahwa pengelolaan limbah industri harus dilakukan dengan sangat hati-hati, dan setiap pelanggaran bisa berimplikasi serius bagi kesehatan manusia dan lingkungan. Dengan kerja cepat dan profesional, Polres Serang berhasil mencegah potensi bahaya besar dari limbah berbahaya ini.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pemkab Serang Terima Penghargaan Nasional APDESI di Rakernas 2026

16 Februari 2026 - 13:33 WIB

Pemkab Way Kanan Gelar Musrenbang Kecamatan Negeri Agung, Infrastruktur Jalan Jadi Fokus Utama

10 Februari 2026 - 20:24 WIB

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Pasar Km 02 Way Kanan Dibersihkan Lewat Kurve Gabungan

5 Februari 2026 - 14:08 WIB

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Way Kanan Salurkan Bansos untuk Warga Blambangan Umpu

31 Januari 2026 - 12:10 WIB

TMMD ke-127 Tahun 2026 di Cikeusal Fokus Infrastruktur, UMKM, dan Ketahanan Pangan

29 Januari 2026 - 20:28 WIB

Wakili Bupati, Kadis Sosial Resmikan Temu Karya Daerah Karang Taruna Way Kanan Tahun 2026

26 Januari 2026 - 16:10 WIB

Trending di Berita